Pengurusan legalitas usaha · bisa dikerjakan jarak jauh 0822-3267-0340

Izin Reklame

Untuk papan nama, billboard, dan media promosi luar ruang.

Izin reklame diurus di daerah dan besarannya biasanya mengikuti ukuran serta jenis reklame. Yang sering terlewat: titik pemasangan harus sesuai peruntukan, dan ada kewajiban retribusi yang berjalan tiap tahun.

Cocok untuk

  • Usaha yang memasang papan nama atau reklame di luar ruang
  • Pemilik lahan atau bangunan yang menyewakan ruang reklame
  • Yang diminta melengkapi izin oleh instansi setempat
  • Yang ingin memperpanjang atau mengubah reklame yang sudah ada

Yang termasuk

  • Pengecekan ketentuan reklame di daerah Anda
  • Penyiapan desain, ukuran, dan titik lokasi
  • Pengajuan permohonan
  • Pengarahan perhitungan retribusi
  • Penyampaian dokumen hasil

Yang perlu disiapkan

  • NIB atau identitas usaha
  • KTP dan NPWP pemohon
  • Desain reklame: ukuran, teks, dan tampilan
  • Titik lokasi pemasangan
  • Bukti kepemilikan atau izin penggunaan lahan/bangunan
  • Dokumen lain sesuai ketentuan daerah

Daftar ini bisa berbeda tergantung kondisi usaha dan ketentuan daerah. Kalau ada yang belum ada, tetap tanyakan — sering ada jalan lain.

Alurnya

  1. Anda kirim desain dan titik lokasi
  2. Saya cek ketentuan dan kelayakan titik tersebut
  3. Pengajuan dilakukan
  4. Retribusi dihitung sesuai ketentuan setempat
  5. Izin diterbitkan dan diserahkan

Yang perlu diketahui

  • Retribusi reklame dibayar terpisah dan umumnya berulang setiap tahun.
  • Titik pemasangan yang tidak sesuai peruntukan bisa ditolak, walaupun desainnya sudah benar.
  • Ketentuan tiap daerah berbeda; saya cek dulu sebelum menyebut lingkup.

Pertanyaan

Tergantung ketentuan daerah, terutama soal ukuran dan jenisnya. Sebutkan ukurannya, saya bantu cek apakah termasuk yang perlu didaftarkan.