Izin lanjutan
Izin Reklame
Untuk papan nama, billboard, dan media promosi luar ruang.
Izin reklame diurus di daerah dan besarannya biasanya mengikuti ukuran serta jenis reklame. Yang sering terlewat: titik pemasangan harus sesuai peruntukan, dan ada kewajiban retribusi yang berjalan tiap tahun.
Cocok untuk
- Usaha yang memasang papan nama atau reklame di luar ruang
- Pemilik lahan atau bangunan yang menyewakan ruang reklame
- Yang diminta melengkapi izin oleh instansi setempat
- Yang ingin memperpanjang atau mengubah reklame yang sudah ada
Yang termasuk
- Pengecekan ketentuan reklame di daerah Anda
- Penyiapan desain, ukuran, dan titik lokasi
- Pengajuan permohonan
- Pengarahan perhitungan retribusi
- Penyampaian dokumen hasil
Yang perlu disiapkan
- NIB atau identitas usaha
- KTP dan NPWP pemohon
- Desain reklame: ukuran, teks, dan tampilan
- Titik lokasi pemasangan
- Bukti kepemilikan atau izin penggunaan lahan/bangunan
- Dokumen lain sesuai ketentuan daerah
Daftar ini bisa berbeda tergantung kondisi usaha dan ketentuan daerah. Kalau ada yang belum ada, tetap tanyakan — sering ada jalan lain.
Alurnya
- Anda kirim desain dan titik lokasi
- Saya cek ketentuan dan kelayakan titik tersebut
- Pengajuan dilakukan
- Retribusi dihitung sesuai ketentuan setempat
- Izin diterbitkan dan diserahkan
Yang perlu diketahui
- Retribusi reklame dibayar terpisah dan umumnya berulang setiap tahun.
- Titik pemasangan yang tidak sesuai peruntukan bisa ditolak, walaupun desainnya sudah benar.
- Ketentuan tiap daerah berbeda; saya cek dulu sebelum menyebut lingkup.
Pertanyaan
Tergantung ketentuan daerah, terutama soal ukuran dan jenisnya. Sebutkan ukurannya, saya bantu cek apakah termasuk yang perlu didaftarkan.