Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu

Perizinan Lebih Cepat, Mudah,
dan Transparan

Satu pintu untuk mengajukan, memantau, dan menerima perizinan daerah secara daring — kapan saja, tanpa antre.

Sesuai SLA Online 24 Jam Akuntabel Bebas Pungli

Lacak Permohonan

Pantau status permohonan Anda secara real-time.
Transparansi

Statistik Perizinan

Ringkasan permohonan yang masuk, sedang diproses, dan telah terbit di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu.

0
Permohonan Masuk
 
0
Dalam Proses
Sedang diverifikasi / diproses
0
Izin Terbit
Permohonan selesai diterbitkan
0
Jenis Layanan
 
Tren Permohonan 2026
Perbandingan permohonan masuk dan izin terbit per bulan.
Tahun 2026
Pemantauan Publik

Permohonan Terbaru

Daftar permohonan terbaru beserta statusnya. Demi privasi, nomor permohonan disamarkan dan data pribadi tidak ditampilkan.

Lacak permohonan Anda
No. Permohonan Jenis Izin Tanggal Status
Memuat data…
Transparansi

Jadwal Penggunaan Fasilitas

Lihat jadwal pemakaian gedung dan fasilitas olahraga. Tanggal yang bertanda berisi acara yang sudah terjadwal.

Terpakai Ditutup / interupsi
Belum ada fasilitas yang dapat dijadwalkan.

Jadwal hanya menampilkan nama acara. Data pribadi pemohon tidak ditampilkan.

SPP

Standar Pelayanan Publik

No Jenis Izin Lihat

SOP

Standar Operasional Prosedur

Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban seputar pendaftaran, pengajuan, proses, hingga penerbitan izin.

Masih butuh bantuan?

Tim layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu siap membantu pada jam kerja.

WhatsApp- Telepon(0342) 814119 Email[email protected] Konsultasi Tatap MukaAjukan jadwal konsultasi Ajukan Pertanyaan
Umum

E-Perizinan adalah sistem layanan perizinan daring Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu untuk mengajukan, memproses, dan memantau permohonan izin daerah secara online.

Pendaftaran dan pengajuan melalui aplikasi tidak dipungut biaya. Jika jenis izin Anda dikenakan retribusi, rinciannya tampil pada perhitungan biaya/SKRD dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Klik Login/Daftar, masukkan NIK dan nomor WhatsApp aktif, lalu verifikasi kode OTP. Bila data NIK ditemukan pada data kependudukan, akun dibuat otomatis; bila tidak, Anda cukup melengkapi formulir singkat.
Pengajuan

Login, buka menu Permohonan lalu pilih Ajukan. Pilih jenis izin, lengkapi data teknis, unggah persyaratan, kemudian kirim. Setelah terkirim, permohonan memperoleh No. Register dan masuk antrean verifikasi.

Persyaratan berbeda untuk setiap jenis izin. Buka bagian SPP, pilih jenis izin, lalu klik Lihat Detail SPP untuk melihat daftar persyaratan, prosedur, biaya, dan masa berlaku. Berkas umumnya berformat PDF, JPG, atau PNG.

Sistem akan mengarahkan Anda ke formulir registrasi manual. Lengkapi data diri dan alamat sesuai KTP, maka akun tetap dapat dibuat dan Anda dapat melanjutkan pengajuan.
Proses

Setiap jenis izin memiliki batas waktu (SLA) dalam hari kerja yang dapat dilihat pada kolom SLA di SPP. Perhitungan hari kerja dimulai sejak tanggal register dan tidak menghitung Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Secara umum: Verifikasi Front Office, Verifikasi Dinas Teknis, perhitungan retribusi, menunggu pembayaran, verifikasi pembayaran, penyusunan dan persetujuan SK, hingga penerbitan. Tahapan final mengikuti alur yang ditetapkan untuk jenis izin Anda.

Masukkan No. Permohonan pada kotak Lacak Permohonan di halaman utama, atau buka daftar permohonan pada akun Anda untuk melihat status terkini.

Status dan catatan/alasan dari verifikator akan tampil pada permohonan Anda. Anda dapat memperbaiki data atau berkas, lalu mengajukan kembali.
Hasil

Anda akan menerima notifikasi WhatsApp, dan status permohonan pada aplikasi berubah menjadi Izin Terbit.

Setelah izin terbit atau pembayaran divalidasi, berkas SK dan SKRD/SKPD tersedia pada akun Anda melalui menu unduh. SKRD yang telah divalidasi dapat dibayarkan sesuai ketentuan.

Buka permohonan yang telah terbit, lalu pilih Perpanjang. Tombol perpanjangan tersedia pada masa tertentu sebelum izin berakhir, dengan persyaratan yang lebih ringkas sesuai pengaturan.
Bantuan

Hubungi tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu melalui WhatsApp -, telepon (0342) 814119, email [email protected], atau ajukan konsultasi tatap muka melalui tombol yang tersedia di halaman ini.

Kontak

Hubungi Kami

Alamat

Jl. Cokroaminoto No. 01

Telp.

(0342) 814119

Whatsapp

-

Telepon Bantuan Email Bantuan WhatsApp Tatap Muka